yandex
Rabu, 8 Januari 2025

Kejahatan Scamming Dibongkar Polri Bersama Polisi Filipina, 2 WNI Jadi Tersangka

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Modus kejahatan scamming jaringan internasional dibongkar Polri (Polisi Republik Indonesia) bersama Polisi Filipina, dengan jumlah pelaku yang mencapai 1.000 orang dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

“Atase Polri bekerja sama dengan Kepolisian Philipina membongkar jaringan scamming internasional di sana,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho dalam keterangan yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/5).

“Dari hasil pengungkapan Kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar seribu lebih yang melakukan kejahatan scamming,” lanjutnya.

WNI (Warga Negara Indonesia) yang berhasil diamankan dari jaringan tersebut, berjumlah 154 orang dimana 2 orang diantaranya sidah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 154 orang WNI tersebut, 9 orang jadi saksi dan 2 sebagai tersangka. Sisanya masih terindikasi korban. Namun penyelidikan masih berkembang,” ujar Sandi.

Kedua WNI yang dijadikan tersangka itu, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Filipina. Nantinya, Polri akan kirimkan tim untuk berkoordinasi dengan kepolisian setempat.

“Dittipidum Bareskrim Polri akan mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat guna melakukan penyelidikan bersama kepolisian setempat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya dikoordinasikan oleh Kemenlu,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral