BerandaNewsPolhukamSurat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Sudah Diterima DPR

Surat Presiden tentang RUU Perampasan Aset Sudah Diterima DPR

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar mengatakan bahwa surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI sejak hari Kamis (4/5).

“Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei,” kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta seperti dikutip Holopis.com, Senin (8/5).

Dia menjelaskan bahwa karena saat ini DPR masih dalam masa reses, adapun pembukaan masa sidang baru akan jatuh pada Selasa (16/5) pekan depan.

Lebih lanjut, dia menuturkan surpres yang telah masuk ke DPR RI harus dibahas melalui Rapat Pimpinan (rapim) terlebih dahulu untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Setelah Rapim lalu dibawa ke Rapat Bamus untuk penugasan kepada AKD (alat kelengkapan dewan) yang ditugaskan dan dilaporkan terlebih dahulu dalam (Rapat) Paripurna,” tuturnya.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan Pemerintah.

Sebelumnya, Jumat (5/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo sudah secara resmi mengajukan surpres ke DPR RI melalui dua surat pada Kamis (4/5).

“Maka sekarang Pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 Presiden sudah mengeluarkan dua surat. Satu surat Presiden kepada DPR yang dilampiri dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, sebagaimana dipantau dalam siaran daring di YouTube Kemenko Polhukam RI.

Surat kedua, lanjut dia, Presiden Jokowi menugaskan perwakilan Pemerintah yakni empat pejabat setingkat menteri yang akan melakukan pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana bersama dengan DPR RI.

“Yaitu dua orang menteri. Satu, Menko Polhukam; yang kedua, Menteri Hukum dan Ham; yang ketiga pejabat setingkat menteri adalah Jaksa Agung; yang keempat pejabat setingkat menteri adalah Kapolri,” kata Mahfud.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PKS Dukung Khofifah, PDIP Curiga Bakal Berlanjut ke Koalisi Pemerintahan

PDIP menanggapi sinis sikap PKS yang secara resmi telah mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak di Pilkada Jawa Timur.

Gibran Ogah Tempati Rumah di IKN

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Gibran Rakabuming Raka mengakui bahwa dirinya tidak berminat untuk tinggal di rumah dinas yang akan disediakan di IKN (Ibu Kota Nusantara). Pasalnya,...

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Antam Ilegal

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi pada pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Berkas Penyidikan Perkara Pegi Setiawan Atas Kasus Vina Cirebon Dihentikan!

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat secara resmi menyatakan bahwa penyidikan perkara Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky (Vina Cirebon 2016) dihentikan!

Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Kereta

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkerataapian (DJKA) Kementerian Perhubungan pada hari ini, Jumat (19/7). 

KPK Isyaratkan Buka Penyidikan Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi dan bukti terkait adanya dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara mantan caleg PDIP Harun Masiku.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu

HOLOPIS FEEDS