HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menolak nota keberatan yang disampaikan Brigjen Pol Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan.
Brigjen Endar pun menyatakan, kepastian kepastian tersebut melalui surat penolakan itu disampaikan oleh Sekjen KPK Cahya Hardianto.
“Intinya bahwa mereka menganggap apa yang menjadi keberatan saya mereka tak terima. Tetapi, saya lihat dari jawabannya sangat absurd karena ini nggak menjawab apa yang kami tanyakan,” kata Endar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (5/5).
Kesal dengan penolakan tersebut, Brigjen Endar bersama tim hukumnya berencana mengadu ke Presiden Jokowi untuk mendapatkan kembali jabatannya.
“Pasca dari sini saya akan mengajukan upaya banding tentunya secara administrasi apa yang disampaikan pimpinan. Banding administrasi ke presiden,” ungkapnya.
Brigjen Endar Priantoro sendiri diketahui sebelumnya telah mengajukan keberatan administratif kepada Ketua KPK Firli Bahuri atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Dalam nota keberatan tersebut, Endar mengklaim selama ini sudah komitmen dalam menjalankan tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan penuh profesionalisme.
Dia juga menyatakan selalu berupaya menerapkan due process of law dalam setiap kegiatan penyelidikan, baik sesuai kekhususan hukum acara pidana pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Hukum Acara Pidana atau pada umumnya merujuk pada Kitab Hukum Acara Pidana