Advertisement
Categories: Polhukam

Bos Bening’s Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia yang merupakan kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skin care ternama inisial B (Bening’s) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.

Seorang customer Bening’s, Daminari (40) melaporkan perusahaan skin care tersebut ke Polisi karena menjadi korban dari produk kecantikan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Daminari melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi.

“Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya,” kata Fahmi di Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/5).

Dijelaskan Fahmi, bahwa pelaporan tersebut dirasa sangat perlu dilakukan, karena produk Bening’s tersebut diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.

Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong “etiket biru” tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter. 

“Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Bening’s kalau produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter,” jelasnya.

Perlu diketahui, Etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien. 

“Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” ungkap Fahmi.

Oleh sebab itu, Fahmi menyebut, bahwa kliennya merasa dirugikan atas penjualan produk ini. Selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.

Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial. 

Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (5/5) agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama perusahaan Bening’s ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum,” terang Fahmi.

Page: 1 2

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Fajar Nugros Tunggu Pencopotan Kapolrestabes Semarang

JAKARTA - Sineas sekaligus sutradara Fajar Nugros tampaknya masih menunggu ketegasan Polri dalam menindak Kapolrestabes…

56 detik ago

NBA Spesial Natal 2024 : Lakers Menang Dramatis Sikat Warriors 113-115

LA Lakers menang secara dramatis atas Golden State Warriors pada lanjutan NBA Spesial Natal 2024,…

11 menit ago

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Dicopot Usai Anggota Gebrak dan Borgol Warga

MALUKU - Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminulla mengatakan bahwa Kapolda Maluku Irjen…

16 menit ago

Peras Penonton DWP hingga Rp 32 Miliar, 12 Anggota Polisi Masuk Bui

Nama institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali tercoreng akibat ulah bejat para oknum anggota Polri…

31 menit ago

Layanan Kesehatan Pasukan TNI Sejahterakan Warga Kampung Ninggabuma

TNI melalui Koops Habema terus melakukan pendekatan komunikasi sosial kepada warga Papua dengan berbagai strategi.

46 menit ago

Longsor di Kota Tarakan, 3 Orang Meninggal Dunia

Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang ada di Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara…

51 menit ago