Di tengah bisnis skincare yang saat ini sedang marak di masyarakat, Fahmi lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iklan-iklan endorse artis. Sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu apakah produk tersebut sudah sesuai dengan anjuran dokter dan sesuai dengan aturan hukum. Mesti terlebih dahulu mendapatkan informasi lengkap soal produk tersebut aman atau tidak baik secara meterial maupun secara aturan.
“Karena akan berbahaya kalau perusahaan skincare menjual produk yang tidak berizin lengkap, seperti tidak ada izin BPOM, kami pertanyakan bagaimana pengawasan dari BPOM kenapa produk etiket biru bisa dijual bebas,” tandasnya.
Kemudian, Fahmi juga juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai asosiasi kedokteran untuk merespons kasus ini.
“Kami mendesak IDI untuk berikan larangan obat etiket biru yang tidak boleh dijual bebas, karena bisa saja besok orang habis pakai skincare mukanya bukan putih tapi malah kusam karena tidak ada anjuran dokter,” tutup.
Fahmi melaporkan bos perusahaan skincare Bening’s atas dugaan pelanggaran pasal 196 UU Kesehatan. Lalu pasal 98 ayat (3) dan asal 197 UU Kesehatan. Kemudian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
Bunyi Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bunyi Pasal 98 ayat (3) UU Kesehatan ;
Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Bunyi Pasal 197 UU Kesehatan ;
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Page: 1 2
Tim Pencak Silat Indonesia berhasil keluar sebagai juara umum di World Pencak Silat Championship ke-20…
Momen Natal seharusnya menjadi hari di mana setiap orang berbuat kebaikan serta berbagi rezeki kepada…
NBA Spesial Natal 2024 (NBA Christmas Day) akan berlangsung dalam beberapa jam ke depan mulai…
Youtuber Jerome Polin mengucapkan selamat natal kepada para followersnya di Instagram dengan foto-foto suasana salju…
MNCTV kembali menghadirkan program variety show terbaru 'Lingkar Takdir' yang siap menjadi tontonan favorit para…
Presiden Prabowo Subianto memberikan ucapan selamat Natal kepada seluruh umat Kristen di TanahB Air.