HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim LKBH Perempuan & Anak Indonesia yang merupakan kuasa hukum korban melaporkan pimpinan perusahaan skin care ternama inisial B (Bening’s) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan LP / B / 2381/V/ 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya.
Seorang customer Bening’s, Daminari (40) melaporkan perusahaan skin care tersebut ke Polisi karena menjadi korban dari produk kecantikan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Daminari melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi.
“Berjalan waktu klien kami, merasa ada yang aneh dengan produk tersebut karena selama pemakaian korban tidak merasakan perubahan di wajahnya,” kata Fahmi di Jakarta Selatan seperti dikutip Holopis.com, Jumat (5/5).
Dijelaskan Fahmi, bahwa pelaporan tersebut dirasa sangat perlu dilakukan, karena produk Bening’s tersebut diduga menjual skin care etiket biru, yang mestinya tak dijual bebas dan menggunakan resep dokter.
Fahmi melanjutkan, setelah korban berkonsultasi ternyata produk skincare yang tergolong “etiket biru” tidak dapat dijual bebas dan terlebih dahulu harus berkonsultasi dan diperiksa oleh dokter.
“Korban tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Bening’s kalau produk skincare Brightening Night Cream dengan label etiket biru harus dikonsultasikan dan mendapatkan resep dari dokter,” jelasnya.
Perlu diketahui, Etiket biru adalah penandaan obat khusus obat luar seperti salep, krim yang diberikan oleh dokter sesuai dengan kondisi pasien.
“Jadi skincare beretiket biru hanya boleh digunakan bagi pasien yang telah berkonsultasi dengan dokter, yang kemudian dokter meresepkan obat kepada apoteker,” ungkap Fahmi.
Oleh sebab itu, Fahmi menyebut, bahwa kliennya merasa dirugikan atas penjualan produk ini. Selain tidak berefek apa-apa, korban juga khawatir ada masalah di wajahnya karena tidak ada pemberitahuan harus konsultasi dengan dokter terlebih dahulu.
Korban baru mengetahui kalau skincare etiket biru harus diperjual belikan dengan anjuran dokter setelah melihat informasi di media sosial.
Peristiwa hukum ini langsung laporkan ke SPKT Polda Metro Jaya, pada hari Jumat (5/5) agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tanggal 4 Mei 2023 kami telah laporkan Dr. OP Direktur Utama perusahaan Bening’s ke Polda Metro Jaya karena perusahaannya menjual bebas produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai aturan hukum,” terang Fahmi.