HOLOPIS.COM, PATI – Bayi tiga bulan MK yang sebelumnya diduga Hilang telah ditemukan dalam keadaan meningar Dunia. Hilangnya bayi tersebut juga turut membuat heboh warganet di media sosial. Namun ternyata kepolisian menemukan fakta baru, yaitu sang bayi dibunuh oleh bapaknya sediri berinsial MS (20).
Kenyataan ini tentunya mengejutkan menyusul sebelumnya MS sendiri yang melaporkan telah kehilangan anak keduanya tersebut.
Sebelumnya, Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama mengatakan keterangan MS saat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pati dinilai ganjil.
Selanjutnya dari hasil perkembangan pemeriksaan, MS pun berujung ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada kejanggalan dari keterangan MS, saksi kunci. Kemudian kami dalami lagi dan akhirnya terungkap. MS mengaku telah membunuh bayinya,” kata Andhika saat jumpa pers di Mapolresta Pati yang dikutip Holopis.com, Kamis (4/5).
Pihak kepolisian menjelaskan, insiden pembunuhan itu berlangsung, ketika kondisi rumah diketahui sepi dan hanya ada MS yang kebetulan dititipi istrinya untuk menjaga kedua bayinya yakni korban serta kakaknya yang berusia 18 bulan. Saat itu, ibu korban berjualan es tak jauh dari rumah dan kakek neneknya berdagang di pasar.
Tersangka membekap bayinya dengan bantal sampai tak lagi bernafas. Bayi itu kemudian dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke bagasi jok motor Honda ADV.
Jasad anak keduanya itu kemudian dibuang ke Sungai Desa Kaliampo, Kecamatan Margorejo, Pati.
Dari hasil pemeriksaan sementara, psikis tersangka dinyatakan normal, tidak terindikasi mengalami gangguan kejiwaan.
“Hanya saja, karena masih muda, berusia 20 tahun, mungkin emosinya masih labil. Emosi sesaat, tanpa direncanakan melakukan pembunuhan,” kata Andhika.
Tersangka dijerat Pasal 76c jo pasal 80 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsidair pasal 340 KUHP.
“Ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau selama waktu tertentu atau selama 20 tahun,” pungkas Andhika.