HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka terkait kasus gratifikasi yang dilakukan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka tersebut kali ini dialamatkan penyidik KPK kepada salah satu tim pengacara dari kader Partai Demokrat tersebut.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).
Ali kemudian menjelaskan, peran pengacara tersebut diketahui adalah ikut merintangi proses penyidikan yang tengah berjalan terhadap Lukas Enembe.
“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023,” katanya.
“Adapun indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK,” bebernya.
Dari informasi yang beredar, tim pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya juga telah masuk dalam daftar pencegahan oleh KPK terkait kasus Lukas Enembe.