HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KN PP TPPU), Prof Mohammad Mahfud MD memberikan penjelasan mengapa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan masuk di dalam tim pelaksana Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
“Yang sering ditanyakan, ini kan kasusnya di Kemenku di Pajak dan Bea Cukai, kenapa yang masuk tim pemeriksanya Kemenkeu,” kata Mahfud MD dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).
Alasan mengapa jajaran anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu ikut terlibat dalam tim pelaksana Satgas TPPU, karena secara yuridis, penyidik dari perkara tersebut melibatkan dua Ditjen tersebut.
Sehingga dengan demikian, dua lembaga di bawah Kementerian Keuangan itu tidak bisa dilepaskan dari Satgas ini.
“Karena memang menurut hukum penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai, adalah Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, jadi tidak bisa dikeluarkan karena dia yang akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia,” jelasnya.
Berikut adalah susunan tim satgas TPPU yang dimaksud Mahfud MD ;
Tim Pengarah ;
1. Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU
2. Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU
3. Kepala PPATK selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU
Tim Pelaksana ;
1. Ketua adalah Deputi III Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam
2. Wakil, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam
3. Sekretaris, Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK
Anggota ;
– Dirjen Pajak Kemenkeu
– Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
– Irjen Kemenkeu
– Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung
– Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
– Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN
– Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK
Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan bahwa tim satgas ini akan dibantu oleh para tim ahli yang membantu memberikan masukan dan konsultasi. Mereka adalah para profesional, akademisi dan ahli.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas TPPU didukung oleh tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan,” terangnya.
Berikut adalah tim tenaga ahli Satgas TPPU yang telah ditunjuk ;
1. Yunus Husein (mantan Kepala PPATK)
2. Muhammad Yusuf (mantan Kepala PPATK)
3. Rimawan Pradiptyo (Dosen UGM)
4. Wuri Handayani (Dosen UGM)
5. Laode M Syarief (Mantan Pimpinan KPK)
6. Topo Santoso (Guru Besar UI)
7. Gunadi
8. Danang Widoyoko
9. Faisal Basri
10. Mutia Yani Rahman
11. Ahmad Santosa
12. Ningrum Natasya

