HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyita aset yang diduga milik anggota Polri AKBP Bambang Kayun, dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Aset-aset yang berhasil disita KPK meliputi aset rumah, obligasi, serta uang yang tersimpan dalam beberapa deposito, serta rekening bank atas nama Bambang, maupun orang kepercayaannya.
“Nilai aset sekitar Rp12,7 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (3/5).
Sebagai informasi, Bambang Kayun merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Ali mengatakan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset (asset recovery) dari uang yang dinikmati dari perbuatan korupsi,
“Kami berharap dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas (aset Bambang Kayun) untuk negara,” tuturnya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap pemalsuan surat terkait dengan perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Dia yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Mabes Polri diduga menerima uang dengan nilai total Rp56 miliar.
Suap puluhan miliar rupiah itu diterimanya secara bertahap dalam rangka membantu pihak berperkara di Kepolisian bernama Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW).
Dalam kasus tersebut, Bambang dijerat dengan pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.