HOLOPIS.COM, SUMUT – Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba, AKBP Achiruddin dinyatakan melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Polda Sumatera Utara.
Dalam putusannya, AKBP Achiruddin Hasibuan pun dinyatakan dipecat secara tidak hormat dari Polri akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.
“Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH,” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (2/5).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan, AKBP Achiruddin langsung mengajukan banding atas putusan majelis kode etik.
“Untuk saudara AH mengajukan banding,” kata Dudung.
Dudung mengatakan memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
“Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan,” jelasnya.