HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabar tidak sedap dari kalangan pendidikan agama di Indonesia. Aksi bejat oknum ustadz atau guru ngaji kepada murid atau santrinya sendiri tampaknya semakin marak saja terjadi. Kali ini, terjadi di Desa Kedung Malang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah.
Seorang guru ngaji berinisial TS (45) dikabarkan melakukan aksi sodom kepada santrinya sendiri. Modus yang dilancarkan adalah bujukan agar sang santri bisa lebih cepat menghafal Alquran.
Modus yang dijalankan TS tersebut dipaparkan oleh Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun. Dalam keterangannya, sang ustadz diduga membujuk para santrinya untuk melakukan tindakan tersebut agar mendapatkan berkah dan cepat dalam menghafal ayat Alquran.
“Jadi modus pelaku ini merayu para santrinya agar mau disodomi agar cepat hafal Alquran,” kata AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar dalam keterangannya yang dikutip Holopis Jateng, Senin (1/5).
Selain melakukan sodomi, AKP Andi Fajar juga menyampaikan bahwa para korban pun mengaku telah diminta untuk melakukan tindakan seks oral. Dan berdasarkan informasi yang dihimpun, terbongkarnya kelakuan bejat oknum guru tersebut bermula saat anak-anak bermain petasan yang kemudian dilemparkan ke rumah oknum pelaku.
Warga sekitar yang penasaran dan bertanya-tanya mengapa rumah oknum guru ngaji dilempari petasan oleh anak-anak tersebut. Anak-anak kemudian mengaku bahwa mereka sudah dilecehkan oleh oknum pelaku dengan menyentuh kemaluannya.
Warga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonotunggal pada hari Sabtu, 29 April 2023. Pihak Kepolisian pun sudah mengamankan pelaku berinisial TS dan ditahan di Mapolres Batang.
Kabar penahanan itu dibenarkan oleh Wakapolres Batang, Kompol Raharja. Dimana saat ini pelaku sudah resmi menjadi tahanan sementara di kantornya sembari menunggu proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian. Dan hari ini kami telah melakukan Olah TKP di rumah pelaku,” ujar kompol Raharja.
Dalam olah TKP tersebut, jajaran Reskrim dan Tim Inafis Polres Batang mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka TS, antara lain ; kasur, karpet, baju, hingga sarung.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kami berkomitmen dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum,” tegas Raharja.