HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari ini pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) sudah di buka KPU (Komisi Pemilihan Umum), mulai pukul 08.00 WIB. Ada syarat yang harus dipenuhi, khususnya Bacaleg DPR RI dan DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota.
Syarat tersebut, yakni surat keputusan (SK) dari pengurus pusat Partai Politik yang mengusung para Bacaleg.
“Daftar nama bakal nama calon anggota DPR RI DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari saat konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (1/5).
Hasyim menjelaskan, SK yang dikantongi Bacaleg merupakan persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik terhadap nama-nama bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan di semua daerah pemilihan (Dapil).
“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil,” jelasnya.
Oleh karena itu, Partai Politik peserta Pemilu yang sudah diputuskan oleh KPU diminta untuk menyerahkan SK nama – nama Bacaleg. Selanjutnya, KPU pusat akan mengunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil. Sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat parpol tersebut,” kata Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk DPR, DPRD dan DPD, akan mulai dibuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 akan dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore waktu setempat,” kata ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/4).
“dan untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei akan dilakukan mulai jam 08.00 pagi, sampai jam 23.59 waktu setempat,” sambungnya.