HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) untuk DPR, DPRD dan DPD, akan mulai dibuka oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
“Pendaftaran Bacaleg pada tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 akan dilakukan pada jam 08.00 pagi sampai jam 16.00 sore waktu setempat,” kata ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Minggu (30/4).
“Dan untuk hari terakhir pada tanggal 14 Mei akan dilakukan mulai jam 08.00 pagi WIB, sampai jam 23.59 WIB waktu setempat,” sambungnya.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk Bacaleg DPD, yakni mereka yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah dimulai sejak 16 Desember 2022.
Kemudian, untuk Bacaleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, harus mendapatkan persetujuan dari pengurus pusat Partai Politik. Nama – nama Bacaleg, akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Semua Partai Politik peserta Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU, akan menyampaikan SK (Surat keputusan) yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR RI di semua tingkatan, di semua dapil kepada KPU pusat,” jelasnya.
“Nantinya KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota, akan memeriksa apakah nama – nama bakal calon yang diajukan di semua tingkatan sudah sesuai, sudah sama dengan SK dari DPP atau pengurus pusat Partai Politik,” pungkasnya.