HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan, tersangka yang ditetapkan tersebut ternyata langsung mengarah kepada Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama PT Waskita Karya.

“Penyidik resmi menetapkan DES sebagai tersangka dalam kasus korupsi Waskita,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (29/4).

Usai menjalani pemeriksaan, Destiawan langsung dijebloskan ke dalam dinginnya rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari mendatang. Dengan kondisi tangan diborgol, Destiawan hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke dalam ‘rumah barunya’.

Ketut kemudian menjelaskan, Destiawan diduga telah melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

“Tersangka menggunakannya sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara Waskita ini sendiri mendapat atensi khusus dari Menteri BUMN Erick Thohir dan sudah mengisyaratakan pengurus BUMN yang terkait tindak pidana korupsi tidak dapat berkarir di semua BUMN.

Tak segan-segan, Mantan Anggota Tim Sukses Jokowi ini menemui Jaksa Agung untuk menyerahkan laporan tentang dugaan korupsi pada BUMN yang bergerak di bidang keuangan.

Tiga Staf Tol Cibitung -Cilincing, I dan II yang diperiksa, adalah EDP (Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing I, L (Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing II) dan SB (Staf Proyek Tol Cibitung Cilincing 2018).

Sejauh ini, baru empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut dimana satu diantaranya dari luar Waskita yakni Nizam Mustapa selaku Komisaris PT. Pinnacle Optima Karya, Bambang Rianto selaku Direktur Operasi II PT. Waskita serta Direktur Keuangan PT. Waskita, Taufik Hendra Kusuma dan Haris Gunawan.