HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimmo mendesak kepada DPR RI segera meloloskan Rancangan Undang-Udang atau RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang sempat didorong lagi oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III beberapa waktu yang lalu.
Desakan ini dilakukan karena ada sisi urgensi dari produk Undang-Undang tersebut agar negara bisa menyita aset haram dari para pelaku tindak kejahatan.
Bahkan Bimmo menyinggung kasus AKBP Achiruddin Hasibuan yang memiliki aset tidak wajar.
“Misalnya AKBP Achirrudin yang terkuak memiliki kekayaan fantastis yang diduga tidak sesuai dengan LHKPN-nya. Tapi untuk bilang bahwa pejabat tersebut telah melakukan pengayaan secara tidak sah, kita belum bisa. Belum ada hukumnya,” kata Bimmo dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/4).
Pada awal menjabat tahun 2021, AKBP Achirrudin Hasibuan melaporkan harta kekayaan sebesar Rp467,5 juta. Padahal, hasil penelusuran media dan netizen, Kabag Bin Ops DitNarkoba Polda Sumut itu memiliki rumah mewah, motor gede dan kerap liburan bersama keluarga di tempat- tempat eksotis.
“Kan aneh rumah 566 m2 di Kota Medan nilainya cuma 46 juta. Motorpun tidak dicantumkan. Tapi kalau pun terbukti tidak sesuai dengan laporan, paling mungkin dikenakan hukuman disiplin atau sanksi administratif. Kalau mau pidana, harus dibuktikan dahulu kejahatan asal dari harta-harta tersebut. Masih panjang,” imbuh Bimmo.
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, harta kekayaan yang diduga terkait tindak pidana dapat digugat secara perdata ke pengadilan. Beban pembuktian diterapkan secara terbalik, sehingga tergugat harus membuktikan bahwa perolehan hartanya adalah sah. Perampasan aset tindak pidana akan mencegah aset tersebut dilebur dan dipindahtangankan hingga sulit untuk ditelusuri.
“Saya sebutnya FTT, flexing tapi terciduk. Fenomena ini seperti cara Tuhan mengingatkan wakil rakyat untuk bersegera mengesahkan RUU Perampasan Aset,” seloroh kader PSI yang juga pegiat Pekerja Bersepeda ini.
DPR RI akan menjalani masa sidang mulai tanggal 16 Mei 2023 sampai kemudian akan kembali menjalani reses pada 14 Juli – 15 Agustus 2023. Diharapkan RUU Perampasan selesai dibahas sebelum anggota Dewan sibuk dalam pencalonan (kembali) sebagai legislator.
“Jadi kita berikan waktu reses bagi para anggota Dewan kita. Setelah itu, mohon digenjot pembahasannya ya Bapak Ibu. Mohon dengarkan suara rakyat. Jangan sampai gak selesai RUU ini,” tutup Bimmo.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD ikut mendorong agar RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana segera diloloskan ke DPR. Dimana sebelumnya, RUU tersebut sempat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) namun tiba-tiba keluar dan dikembalikan ke pemerintah.