BerandaNewsPolhukamPengadilan Tinggi DKI Tetap Putuskan Agnes Gracia Bersalah dan Harus Dipenjara

Pengadilan Tinggi DKI Tetap Putuskan Agnes Gracia Bersalah dan Harus Dipenjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Agnes Gracia tetap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Hakim tunggal Budi Hapsari pun memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa mantan kekasih David Ozora itu dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.

“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Budi dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dengan putusan memori banding tersebut, maka Agnes tetap akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut AG terbukti memberi jalan bagaimana Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan kepada David Ozora.

Agnes Gracia Haryanto Pakai Jaket Abu-abu
Terdakwa pelaku anak, Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [foto : Istimewa]
Pertimbangan ini pun mematahkan memori banding Agnes yang mengklaim unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti.

“Anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” terang hakim

Cara memberikan jalan penganiayaan itu pun dilakukan Agnes dengan kartu pelajar milik korban yang dipegang oleh Agnes Gracia.

“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” terangnya

Mengenai menilai vonis 3,5 tahun yang menjadi pertentangan jaksa penuntut umum, hakim pun menilai itu untuk mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak.

“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” tutupnya.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.

Ssttt, Dugaan Rasuah Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan DPR Komisi XI Diselidiki KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan rasuah yang menyeret nama Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ahmadi Noor Supit dan...

Bobby Nasution Akui Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada : Paling Besar Mendoakan

Wali Kota Medan Bobby Nasution ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS mengenai adanya cawe-cawe Presiden Jokowi di pelaksanaan Pilkada.

Puan Maharani Desak Presiden Jokowi Evaluasi Budi Arie Setiadi

Puan Maharani menanggapi pengunduran diri yang dilakukan anak buah Menkominfo Budi Arie Setiadi pasca serangan peretas PDN
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS