HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa Agnes Gracia tetap bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim tunggal Budi Hapsari pun memperkuat putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa mantan kekasih David Ozora itu dipenjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Budi dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Baca juga :
Tak ada topik yang sama dalam seminggu terakhir.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan anak tetap berada dalam tahanan,” tambah hakim.
Dengan putusan memori banding tersebut, maka Agnes tetap akan menjalani hukuman penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut AG terbukti memberi jalan bagaimana Mario Dandy Satriyo untuk melakukan penganiayaan kepada David Ozora.
“Anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora,” terang hakim
Cara memberikan jalan penganiayaan itu pun dilakukan Agnes dengan kartu pelajar milik korban yang dipegang oleh Agnes Gracia.
“Dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban Cristalino David Ozora masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario Dandy untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dan saksi Mario Dandy sehingga dapat melampiaskan amarah,” terangnya
Mengenai menilai vonis 3,5 tahun yang menjadi pertentangan jaksa penuntut umum, hakim pun menilai itu untuk mendidik anak dan contoh bagi masyarakat lain agar tidak berbuat serupa kepada anak.
“Menimbang bahwa pertimbangan tersebut maka alasan penuntut umum tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan,” tutupnya.