HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki pertimbangan yang dianggap adil terhadap penguatan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Agnes Gracia.
Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, pada prinsipnya mereka sepaham dengan apa yang telah diputuskan lebih dahulu oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah cukup memenuhi rasa keadilan dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat, dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding,” kata Binsar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (27/4).
Binsar pun mengakui, meski memori banding baik dari pihak jaksa maupun Agnes diterima pengadilan, tetap saja hal itu dikesampingkan dalam pemberian putusan banding.
“Oleh karena itu, diterima bandingnya, tetapi secara substansial hakim yang bersangkutan telah mengatakan menguatkan putusan PN Jaksel,” imbuhnya.
Binsar kemudian menjelaskan mengenai cepatnya proses sidang putusan ketika berkas baru diterima kurang dari 24 jam.
“Sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 bahwa kepentingan anak lebih dipentingkan, baik anak yang berhadapan hukum, anak yang berkonflik, anak yang menjadi korban dan anak anak yang menjadi saksi. Semua ini diakomodir kepentingannya untuk mereka. Itu perbedaannya,” jelasnya.
Selain itu, Binsar kemudian mengklaim bahwa Budi Hapsari, sudah mempelajari berkas banding AG sejak banding itu diajukan. Sehingga, ketika memori banding dikirimkan, pengadilan bisa segera menentukan jadwal sidang.
“Kalau dibilang lebih cepat itu sangat subyektif karena perkara ini telah menjadi perkara yang menurut pemantauan Pengadilan Tinggi DKI adalah perkara yang menarik perhatian masyarakat,” tuturnya.
Dia mengatakan hakim Budi Hapsari juga mempelajari perkara banding AG selama libur cuti bersama. Dia menyebutkan hakim pidana anak di PT DKI sudah ada jadwal giliran.
“Hakim yang bersangkutan sudah siap mempelajari perkara ini sejak tanggal 17 April paling tidak pada saat cuti bersama kemarin semua sudah dipelajari,” pungkasnya.