HOLOPIS.COM, JAKARTA – Puspom TNI resmi menahan Praka ANG setelah dirinya melakukan penendangan kepada seorang pengendara motor di Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat.
Kapuspen TNI, Laksda TNI Julius Widjojono mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada pelaku karena arogansinya kepada masyarakat sipil hingga kemudian membahayakan di jalan.
“Akibat perbuatannya, Praka ANG sudah ditahan dan mendapatkan hukuman disiplin dari atasannya,” kata Julius dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (25/4).
Praka ANG sendiri sebelumnya diketahui merupakan anggota Denhanud 471 Wing 1 Kopasgat. Kasus Praka ANG ditindaklanjuti Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau) dan satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Lanud Halim Perdanakusuma.
Sebelumnya diberitakan, sebuah rekaman kearoganan oknum anggota TNI terhadap warga sipil kembali viral di media sosial.
Dalam rekaman video viral yang dibagikan akun tiktok @ikananthe, terlihat seorang pria berseragam loreng tengah mengendarai sebuah motor matik berukuran besar.
Oknum anggota TNI itu lantas menghampiri pengendara motor lainnya yang ada di sisi kanannya. Tak disangka-sangka, anggota TNI itu langsung menendang wanita yang sedang membonceng seorang anak-anak.