HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengusulkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) diberikan mulai H-30 Lebaran.
Usulan tersebut disampaikan Said Iqbal karena ia menilai, bahwa sebelum H-30 Lebaran, banyak karyawan kontrak yang diberhentikan. Kemudian setelah Lebaran, buruh akan dikontrak lagi.
“Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun,” kata Said Iqbal dalam rilisnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (21/4).
Oleh sebab itu, untuk menghindari modus yang sama terus terjadi sepanjang tahun, Said Iqbal menilai peraturan tentang THR perlu diubah, dimana pembayaran THR maksimal H-30.
“Karena ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya misalnya di industri tekstil, garmen, makanan. Maka perusahaan tidak lagi bisa akal-akalan melakukan PHK menjelang hari raya jika H-30 THR sudah wajib diberikan,” kata Said.
Selain itu, pemberitan THR H-30 juga dapat memberikan waktu lebih bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya.
“Jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak karena sudah mamasuki libur Lebaran,” pungkasnya.
Pembalap MotoGP akan memacu motornya sekencang mingkin, untuk bisa berada di posisi terdepan. Selain adu…
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), mengukuhkan Prof. Eva Achjani Zulfa, SH, MH sebagai Guru Besar…
Potongan tarif listrik sebesar 50 persen di bulan januari dan Februari 2025, diapresiasi YLKI (Yayasan…
Banjir bandang melanda sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso, pada Minggu (22/12) malam, setelah hujan deras…
Donald Trump yang baru saja terpilih kembali sebagai Presiden Amerika Serikat, menyatakan bahwa Elon Musk…
Sobat Holopis yang akan bepergian saat libur Nataru 2025 yang melalui jalan tol Trans Jawa…