Selasa, 24 Desember 2024

SIM dan STNK Habis Masa Berlaku Saat Libur Lebaran Tidak Kena Denda

HOLOPIS.COM, JAKARTASIM dan STNK yang masa berlakunya habis dalam periode libur Lebaran 2023, tidak akan didenda. Namun, yang masa berlakunya habis sebelum periode cuti bersama akan kena denda.

“Ya kalau pada saat libur nggak akan didenda, kecuali pas sebelum libur itu tidak membayar ya akan didenda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Dirlantas Kombes Latif Usman kepada wartawan yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/4).

“Misalnya terakhir bayar pajak tanggal 19, 20, 21 sampai 25 sesuai libur pemerintah, ini bisa membayar berikutnya. Kalau sebelum tanggal libur 18 atau 17 berarti akan didenda.” jelas Latif.

Diberitakan sebelumnya, Selama periode libur Lebaran 2023 mulai tanggal 19 – 25 April 2023, pelayanan penerbitan SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak beroperasi.

Bagi Sobat Holopis yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode tersebut, akan diberikan dispensasi sesuai dengan arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023.

Telegram yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia itu, mengatur tentang jukrah (petunjuk dan arahan) terkait pelayanan SIM selama periode libur lebaran 2023.

Dalam Telegram itu dijelaskan, SIM yang masa berlakunya dalam periode 19 – 25 April 2023 bisa diperpanjang dalam rentang waktu yang sudah ditentukan, yakni tanggal 26 April hingga 3 Mei 2023.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral