HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro hingga saat ini belum ikhlas jabatannya dicopot oleh pimpinan.
Brigjen Pol Endar pun mengatasnamakan surat dari Kapolri yang sebatas meminta pimpinan KPK agar tetap mempertahankannya di lembaga anti rasuah tersebut.
“Saya sebenarnya masih di KPK berdasarkan surat perintah Pak Kapolri, tolong catat,” kata Endar dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (18/4).
“Saya berdasarkan surat perintah Kapolri tanggal 29 (Maret), saya masih ditugaskan di KPK,” sambungnya.
Dengan surat yang telah dilayangkan Kapolri dianggap sudah lebih dari cukup mengatasi masa kerjanya yang telah berakhir.
Surat itu, kata Endar, lebih cepat dua hari dibandingkan surat pemberhentian yang kemudian dikeluarkan oleh KPK.
“Surat perintah itu sudah mendahului tanggal 29, itu SK tanggal 31,” ujarnya.
Meskipun begitu, Endar menyatakan bahwa dirinya saat ini lebih memilih kesibukan lain setelah dirinya diberhentikan oleh Firli cs.
“Sekarang memang saya tidak aktif karena saya ada tugas yang lain, yang harus saya lakukan. Sehingga tidak setiap hari saya ada di KPK,” tuturnya.
Untuk diketahui, pencopotan Endar tertuang dalam surat yang dikeluarkan KPK pada 31 Maret. Surat itu ditandatangani oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa dengan keterangan pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Namun, dua hari sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat itu Kapolri meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK.