Polisi Tangkap Artis HF Terkait Kasus Narkoba, Diduga Kuat ini Sosoknya …

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Seorang artis muda berinisial HF alias HI (28) beserta 6 orang tersangka lainnya, berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/4).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan 7 orang pelaku dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, mereka positif menggunakan narkotika.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Dari pengungkapan tindak pidana narkoba narkotika ini, kami mengamankan 7 pelaku. Dimana ketujuh orang ini sudah kita lakukan tes urine dan semuanya dinyatakan positif menggunakan narkotika,” ujar Syahduddi dalam Pers Rilis dikutip Holopis.com, Senin (17/4).

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan narkotika jenis sabu dan ekstasi sebagai barang bukti.

- Advertisement -

Adapun, kronologi kejadian bermula ketika adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru. Berkat adanya laporan, timnya melakukan penyelidikan serta observasi di kawasan tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial MR dan K.

Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku yang telah diamankan yakni MR, dan didapati bahwa yang bersangkutan memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada tersangka lainnya berinisial AIF dengan menggunakan uang milik HI alias HF yang merujuk pada artis sinetron Hud Filbert.

Diketahui, motif dari penyalahgunaan narkotika oleh ketujuh pelaku adalah ingin melakukan pesta narkoba di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

“Salah satu pengakuan pelaku, bahwa dia mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen, jadi kalau motifnya mereka melakukan atau menyalahgunakan narkotika ini adalah untuk melakukan pesta narkoba,” kata Syahduddi

Akibat perbuatan ketujuh pelaku terhadap tindak penyalahgunaan narkotika, pihak Kepolisian kenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara.

“Terhadap para pelaku kami kenakan dengan pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri dapat dipidana selama 4 tahun penjara,” kata Syahduddi

Tak hanya itu, Polres Metro Jakarta Barat juga memberi imbauan kepada seluruh masyarakat agar menjauhi serta tidak main-main dengan narkotika maupun obat-obatan berbahaya lainnya.

“Kami dari polres metro jakarta barat memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi dan tidak bermain-main dengan narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ujarnya

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

holopis