HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas mengimbau seluruh umat muslim tanpa terkecuali untuk menghormati perbedaan pendapat hukum.
Imbauan itu disampaikan Menag Yaqut, menyusul adanya potensi perbedaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H antara pemerintah dengan Muhammadiyah.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan shalat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspon dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” tutur Yaqut, dikutip Holopis.com dari laman resmi Kemenag, Senin (17/4).
Sebagaimana diketahui, kesepakatan penetapan Hari Raya Idul Fitri oleh pemerintah baru akan diumumkan setelah hasil sidang isbat keluar.
Adapun jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah. jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri bertepatan 22 April 2023, berarti ada perbedaan waktu pelaksanaan Shalat Id.
Lebih lanjut, Menag juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Id, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan Pemerintah.
“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” tutur Menag.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara yang arif dan bijaksana.