HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menyampaikan, bahwa pihaknya telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung, Jawa Barat.

“KPK atas kegiatan tangkap tangan ini menetapkan 6 orang tersangka, yaitu ; YM, DD, KR, BN, SS, AG,” kata Ghufron dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Minggu (16/4) dini hari.

Para tersangka adalah pejabat di Pemkot Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.

1. YM : Yana Mulyana (Walikota Bandung)

2. DD : Dadang Darmawan (Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung)

3. KR : Khairur Rijal (Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung)

4. BN : Benny (Direktur PT Sarana Mitra Adiguna alias PT SMA)

5. SS : Sony Setiadi (CEO PT Citra Jelajah Informatika alias PT CIFO)

6. AG : Andreas Guntoro (Manager PT Sarana Mitra Adiguna alias PT SMA)

Keenam tersangka itu dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan perannya. Untuk para penerima suap, dijerat dengan pasal yang menerapkan penerimaan, yakni ;

“Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Sementara untuk pemberi suap, KPK sudah menetapkan mereka dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dan untuk kepentingan penyidikan, KPK sudah menjelaskan reaksi mereka berenam ke dalam penjara, setidak-tidaknya selama 20 hari ke depan.