BerandaNewsPolhukamPartai Buruh dan KSPI Desak Perusahaan Group Kapal Api Bayarkan Hak-Hak Karyawan

Partai Buruh dan KSPI Desak Perusahaan Group Kapal Api Bayarkan Hak-Hak Karyawan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi di PT Angel Langgeng, Pasuruan, Jawa Timur.

Di mana permasalahan ini viral setelah video yang memperlihatkan rumah yang diduga milik bos PT Angel Langgeng dijaga ketat oleh polisi. PT Angel Langgeng disebut sebagai anak usaha dari PT Kapal Global yang dikenal dengan produk “kapal api”.

Menurut Said Iqbal, perusahaan berdalih melakukan efisiensi karena mengalami kerugian, dengan cara menutup pabrik yang yang berlokasi di Pasuruan. Di mana pada saat pergantian tahun 2023 lalu, perusahaan meliburkan karyawannya. Dan begitu masuk, pabrik sudah dinyatakan tidak beroperasi. Bahkan beberapa mesin yang selama ini digunakan untuk produksi sudah tidak ada di pabrik.

Informasi yang diterima dari buruh, mesin-mesin perusahaan sudah dipindahkan ke perusahaan yang lain diduga di Bekasi (masih satu grup) saat para buruh diliburkan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Ironisnya, dalam penutupan tersebut perusahaan mengaku mengalami kerugian dan hanya bersedia membayar pesangon 0,5 ketentuan sebagaimana aturan turunan UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com Kamis (16/4).

“Padahal, menurut buruh, dalam Peraturan Perusahaan PT Angel Langgeng diatur jika buruh seharusnya mendapat 2 kali ketentuan jika perusahaan melakukan PHK karena efisiensi,” lanjutnya. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Said Iqbal menilai perusahaan telah berlaku arogan. Melakukan penutupan pabrik yang berlokasi di Pasuruan tanpa terlebih dahulu dikomunikasikan dengan buruh, bahkan terkesan sembunyi-sembunyi, dan tidak bersedia membayar pesangon sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan perusahaan.

“Di sisi yang lain, ini adalah bukti bahwa UU Cipta Kerja nyata-nyata membuat buruh sengsara karena pesangon yang rendah. Dari semula 2 kali menjadi hanya 0,5 kali,” tegas Said Iqbal.

Dikarenakan di pabrik sudah kosong dan tidak ada aktivitas produksi, akhirnya buruh memilih untuk melakukan aksi unjuk rasa ke rumah bos-nya. Mereka menuntut pembayaran upah, THR, dan hak-hak lainnya.

“Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur, selama proses PHK belum berkekuatan hukum tetap, maka perusahaan wajib membayar upah beserta hah-hak lainnya yang biasa diterima karyawan,” kata Said Iqbal.

Pihaknya juga meminta kepada PT Angel Langgeng untuk mempekerjakan kembali buruh yang di-PHK. Dan jika tidak memungkinkan, maka membayar pesangon buruh yang di-PHK minimal 2 kali ketentuan.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Ganjar dan Ahok Dilantik Jadi Ketua DPP PDIP, Puan : Isi Jabatan Kosong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengisi jabatan strategis di partai tersebut.

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS