HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memori banding yang telah diajukan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yakni Ferdy Sambo.
Dalam putusan banding yang diketuai Singgih Budi Prakoso, majelis hakim menyatakan memperkuat vonis tingkat pertama yang telah dikeluarkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman mati.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim Singgih dalam pembacaan putusan yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).
Dalam sidang putusan banding tersebut, majelis hakim dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi itu juga tidak menjelaskan kemudian seperti apa motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.
Mantan Kadiv Propam Polri itu sebelumnya diketahui divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan karena dianggap terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.