HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima memori banding dari KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan Pemilu 2024.
Dalam keputusan hasil banding tersebut, PT DKI pun menyatakan putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan atau tidak berlaku dengan adanya putusan tersebut.
“Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim ketua Sugeng Riyono dalam pembacaan putusannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).
Dalam putusannya, PT DKI Jakarta juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini, sehingga gugatan dari Partai Prima seharusnya juga tidak dapat diterima.
“Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo,” tegas hakim.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim kemudian malah memutuskan agar gugatan para tergugat tidak dapat diterima.
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima, menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp 150 ribu,” putus hakim.
Sebelumnya diberitakan, PN Jakarta Pusat mengadili perkara dari gugatan yang diajukan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Gugatan tersebut diajukan, karena Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.
Hakim pun akhirnya memutuskan, mengabulkan gugatan Partai Prima seluruhnya, dan memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi salinan putusan poin kelima.
Atas putusan tersebut, KPU lantas mengajukan upaya hukum lanjutan dengan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.