BerandaNewsPolhukamPelaku Tempal QRIS Palsu Ditangkap, Begini Modusnya

Pelaku Tempal QRIS Palsu Ditangkap, Begini Modusnya

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian melalui Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, membeberkan modus pelaku kasus penipuan dengan cara menempelkan QRIS palsu.

Sebelumnya diketahui bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko telah mengonfirmasi bahwa pelaku telah resmi ditangkap pihak kepolisian.

Kini, polisi kemudian mengungkapkan bahwa pelaku punya beberapa modus saat melancarkan aksinya.

“Nah bagaimana cara yang bersangkutan itu menempel? Yang bersangkutan menempel QRIS miliknya seolah-olah QRIS tersebut milik Masjid itu sendiri,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, sebagaimana rilis yang diterima Holopis.com, Selasa (11/4).

Penerbit Iklan Google Adsense

“Jadi kalau ada ini ada QRIS Masjid, kemudian yang bersangkutan menempel QRIS-nya di atas QRIS masjid yang sudah ada,” tambahnya.

Lanjutnya, Auliansyah turut menyampaikan bahwa pelaku menempelkan QRIS palsu tersebut di beberapa titik, seperti di tembok yang bersampingan dengan stiker yang sudah ada maupun yang masih kosong.

“Kemudian ada juga yang ditempel di sampingnya QRIS yang sudah ada, atau menempel di tembok lain yang berbeda-beda dari QRIS yang sudah ada, atau menempel di tempat yang baru yang belum ada QRIS-nya,” sambungnya.

Polisi pun menyita barang bukti yakni beberapa stiker QRIS palsu yang belum ditempelkan hingga telepon genggam si pelaku itu sendiri.

“Pada yang bersangkutan sudah kita lakukan penyitaan selain QRIS yang belum ditempel, kemudian juga ada handphone yang bersangkutan gunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang seperti tadi kami sampaikan,” tambahnya.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 80 dan atau Pasal 83 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP.

Sebelumnya diketahui bahwa, viral video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria yang menempelkan barcode QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di kotak amal yang ada di masjid.

Dalam aksinya itu di dalam video, terlihat seorang pria dengan pakaian yang cukup rapih, naik tangga menuju ke arah kotak amal. Kemudian, pria tersebut terlihat pegang selembar kertas putih yang merupakan stiker QRIS untuk ditempel di kotak amal.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud MD Harap Rektor Transparan soal Pemberhentian Dekan FK Unair

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD memberikan respons atas diberhentikannya Dekan Fakultas Kedokteran Unair Prof. Budi Santoso oleh Rektor Unair Rektor Unair Prof. Nasih.

Pemerintah Beri Perhatian Khusus soal Kasus Kekerasan di Pesantren

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan dan mengutuk keras terjadinya kasus kekerasan di lingkup pondok pesantren hingga menyebabkan hilangnya nyawa santriwati di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Kementerian PPPA Bakal Ajak Ngobrol Organisasi Perempuan soal UU KIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Hasyim Ashari Dipecat Karena Kasus Asusila, Kaesang : Itu yang Terbaik

Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Kaesang Pangarep) ikut menanggapi perihal putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Ashari.

Ini Alasan Polda Metro Belum Tahan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto berkelit bahwa pihaknya lamban dalam penyelesaian perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Apresiasi Tinggi untuk Densus 88 di Balik Pertobatan JI

Khoirul Anam mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang dinilainya berhasil mengukir sejarah baru dengan menyadarkan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS