HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, bahwa pihaknya bersama jajaran Komite Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) siap menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, pada Selasa (11/4) besok.
Dalam rapat tersebut, Mahfud selaku Ketua Komite bersama jajarannya yang tak lain adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana akan menjelaskan perihal transaksi janggal Rp349 triliun yang kini masih menjadi polemik.
“Ya, Kami akan hadir (di DPR) besok,” kata Mahfud usai konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengatakan, bahwa pihaknya telah merencanakan pertemuan lanjutan dengan Menko Polhukam, Mahfud MD pada 11 April mendatang.
“Tanggal 11 April kami mengundang kembali Pak Ketua Komite Koordinasi Nasional TPPU dengan Sekretaris TPPU sekaligus Ketua PPATK dan juga anggota Komite TPPU sekaligus Mentri keuangan untuk dapat hadir dalam rapat lanjutan sebelumnya,” kata Sahroni, Selasa (4/4).
Adapun surat undangan rapat bernomor B/4511/PW.01/DPR RI/4/2023 telah ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewicjk F Paulus, pada 3 April 2023 lalu.
Rencananya rapat dengar pendapat (RDP) terkait transaksi janggal Rp349 triliun itu akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Selasa (11/4) besok, pukul 14.00 WIB.