HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Politisi PDI Perjuangan itu diperiksa sebagai saksi. Sebelumnya ruang kerja dia di Gedung DPRD DKI Jakarta digeledah tim penyidik pada Selasa (17/1), termasuk ruang kerja Komisi C dan staf.
KPK mendapat beberapa dokumen dan bukti elektronik terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda Sarana Jaya yang salah satunya dipergunakan untuk pengadaan tanah di Pulogebang.
Dugaan korupsi ini resmi diumumkan KPK pada Jumat 15 Juli 2022. Namun belum dibeberkan siapa saja pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang beredar, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Keduanya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Pada dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.