HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sidang vonis terhadap Agnes Gracia Haryanto di kasus penganiayaan David Ozora hari ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengungkapkan, dalam sidang vonis hari ini, Agnes Gracia rencananya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

“Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” kata Djuyamto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).

Mengenai alasan mengapa Agnes akhirnya bakal dihadirkan dalam persidangan, Djuyamto mengaku tidak tahu menahu karena itu wewenang dari pihak jaksa.

Padahal, dirinya sebelumnya sudah mendapatkan informasi bahwa Agnes tidak hadir di sidang vonis.

“Jadi kemarin kan ada statemen dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman kejaksaan terdakwa AG akan dihadirkan,” tukasnya.

“Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan,” sambungnya.

Sementara itu, menjelang sidang vonis terhadap Agnes, pihak David Ozora berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang tinggi terhadap terdakwa.

“Kita berharap tetap maksimal, tapi apa pun keputusan majelis nanti ya kita hargai,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa meyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David. Sedangkan, hal meringankannya AG merupakan terdakwa anak.