BerandaNewsPolhukamFirli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Dokumen Bocor

Firli Bahuri dan Alexander Marwata Bisa Jadi Tersangka soal Dokumen Bocor

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ditengarai telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

“Pada kondisi seperti itu, maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujar bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4) seperti dikutip Holopis.com.

Pria yang karib disapa BW itu menjelaskan, setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.

Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Penerbit Iklan Google Adsense

BW menambahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga bisa dijerat hukum. Menurutnya, Alex begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dalam dugaan pembocoran dokumen tersebut.

“Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,” tutur BW.

BW mengatakan dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.

“Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK,” imbuh BW.

Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS