HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa ditetapkan menjadi tersangka, lantaran ditengarai telah membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Pada kondisi seperti itu, maka Firli sudah dapat dinyatakan sebagai tersangka bukan lagi sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik dan perilaku,” ujar bekas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Minggu (9/4) seperti dikutip Holopis.com.
Pria yang karib disapa BW itu menjelaskan, setidaknya ada empat Undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat Firli sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.
Antara lain Pasal 36 UU KPK, Pasal 21 UU Tipikor, Pasal 112 KUHP, dan Pasal 54 jo Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
BW menambahkan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga bisa dijerat hukum. Menurutnya, Alex begitu aktif dan reaktif untuk “membantu dan melindungi” Firli dalam dugaan pembocoran dokumen tersebut.
“Sehingga dapat ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan atau membantu melakukan kejahatan di atas,” tutur BW.
BW mengatakan dokumen yang diduga dibocorkan Firli bukan sekadar Surat Perintah Penyelidikan, tapi terindikasi kuat menyerupai dokumen Laporan Hasil Penyelidikan.
“Pembocoran dokumen yang bersifat rahasia yang menyerupai Laporan hasil Penyelidikan KPK ditujukan secara sengaja agar Pihak yang tengah diperiksa KPK atau Pihak ESDM dapat meng-counter atau mengantisipasi arah pemeriksaan KPK sekaligus dapat merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK,” imbuh BW.
Sebelumnya, beredar di media sosial diduga dokumen yang menyerupai laporan hasil penyelidikan KPK. Dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.
Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.