BerandaNewsPolhukamBrigjen Endar Klaim Masih Berhak Kerja di KPK

Brigjen Endar Klaim Masih Berhak Kerja di KPK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro masih ngotot untuk mempertahankan jabatannya di lembaga anti rasuah tersebut.

Pasalnya, Brigjen Endar merasa permintaan yang diajukan Kapolri agar dirinya tetap berada di KPK sudah cukup menguatkan.

“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum. Menurut saya saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (10/4).

Padahal, akses Brigjen Endar untuk masuk ke gedung KPK pun sudah dicabut sejak beberapa waktu lalu, atau tepatnya bertepatan dengan masa penugasan yang telah berakhir.

Penerbit Iklan Google Adsense

Jenderal bintang satu itu pun mengadu ke pimpinannya supaya dirinya bisa masuk dan kembali melakukan aktivitas seperti biasanya di gedung Merah Putih KPK.

“Seandainya saya tidak masuk melalui akses ini, saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini,” tuturnya.

“Saya akan lebih fokus di Dewas karena memang proses pengadilan saya di Dewas kan masih berjalan. Saya masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan,” sambungnya.

Endar pun menyayangkan ketika dirinya saat ini telah dibatasi meskipun telah mengadu ke Dewan Pengawas mengenai pemecatan sepihak yang dilakukan pimpinan KPK.

“Tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya saya tidak diizinkan lagi masuk termasuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS