“Meminta komitmen Presiden Jokowi untuk mengatasi kepelikan hukum guna mengembalikan aset negara yang sangat dibutuhkan, baik untuk pembangunan maupun untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, sangat diperlukan PERPPU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan secara tegas, di tuntutan keenam, mereka juga mendorong kepada semua lembaga dan badan yang ada di pemerintahan melakukan perhatian serius di internal masing-masing agar kasus-kasus sejenis tidak terjadi di kantor mereka.
“Mendorong Aparat Penegak Hukum dan/atau Lembaga lain yang concern agar melaksanakan penguatan gerakan pemberantasan korupsi di Lembaga Negara, Kementerian, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD secara tuntas,” tuntutnya.
Lalu, para doktor dan guru besar alumni HMI tersebut juga meminta agar upaya serius yakni penguatan pencegahan tindak pidana korupsi dari semua pihak, termasuk partai politik yang ada sehingga praktik KKN tidak mudah terjadi. Dan ini merupakan tuntutan untuk poin ketujuh dan kedelapan.
“Menuntut penguatan kelembagaan anti korupsi dan komitmen para pihak terkait dalam menuntaskan berbagai kasus korupsi. dan menuntut komitmen semua pihak, terutama para Ketua Umum Partai Politik dan elitnya dalam pemberantasan KKN,” lanjutnya.
Di tuntutan kesembilan, mereka juga mengampanyekan gerakan nasional anti korupsi secara masif kepada masyarakat luas.
“Sebagai salah satu simpul penggerak pemberantasan korupsi, berbagai elemen masyarakat sipil harus bersinergi dan terus aktif memasifkan Gerakan Nasional Anti Korupsi,” pungkasnya.
Di dalam petisi tersebut, terpampang para inisiator, yakni Prof. R. Siti Zuhro, Prof. Edy Suandi Hamid, Prof. Gunarto, Prof. Sri Puryono dan Prof. Unti Ludigdo.
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Komite Nasional PP TPPU akan digelar pada hari Selasa (11/4), pukul 14.00 WIB besok siang. RDP akan dilakukan di gedung Nusantara II ruang rapat komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta.