HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aplikasi yang tawarkan pinjaman online (pinjol) di Play Store, akan dibatasi oleh Google dengan melarang mereka untuk mengakses kontak dan foto di perangkat pengguna.
Selain itu, Google juga melarang aplikasi pinjol untuk mengakses penyimpanan eksternal, video, lokasi presisi, dan log panggilan.
“Aplikasi yang memberikan pinjaman pribadi, atau memiliki tujuan utama memfasilitasi akses ke pinjaman pribadi (misalnya, perolehan prospek atau fasilitator), dilarang mengakses data sensitif, seperti foto dan kontak,” jelas Google yang dikutip Holopis.com dari TechCrunch, Minggu (9/4).
Kebijakan ini akan berlaku mulai 31 Mei 2023, karena Google menganggap pinjol sudah cukup mengganggu hingga meneror pengguna.
Ternyata, masalah pinjol ini tidak hanya terjadi di Indonesia tapi juga terjadi di negara lain seperti Kenya dan India juga telah ditemukan banyak kasus penyedia pinjol dan debt collector yang mengganggu hingga meneror pengguna.
Akibat maraknya kasus pinjol, Google sempat memblokir ratusan hingga ribuan aplikasi pinjol yang tidak memiliki lisensi resmi dari Play Store.
Khusus di Indonesia, aplikasi pinjol harus mengisi formulir Pernyataan Aplikasi Pinjaman Pribadi untuk Indonesia serta memberikan dokumen yang diperlukan, misalnya salinan lisensi yang valid.