HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa hukuman maksimal kepada Agnes Gracia Hariyanto patut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Alasan mengapa pihaknya sangat mendorong adanya vonis hukuman maksimal, karena sejak Agnes diduga kuat melakukan upaya besar agar Mario Dandy Satriyo melancarkan aksi biadabnya kepada David.

“Dialah yang memperdaya anak korban sehingga mau memberi lokasi keberadaannya,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).

Selain itu, persoalan kejujuran Agnes juga tidak ia dapatkan sepanjang proses hukum yang berjalan. Bahkan ia menilai anak pelaku tersebut tidak terlihat menyesali perbuatannya yang membuat David sampai saat ini harus berjuang untuk hidup dan sembuh di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan sejak 20 Februari 2023 lalu.

“Tidak ada kejujuran sebagai perwujudan penyesalan pelaku anak ini, padahal ia tahu persis betapa hancurnya kondisi David atas perbuatannya. Kondisi David saat ini adalah bukti nyata keterlibatan pelaku anak tersebut,” tandasnya.

Kemudian, Mellisa juga menyampaikan alasan mengapa Agnes patut diberikan hukuman maksimal, karena apa yang dilakukannya nyaris bukan perilaku anak-anak seusia itu.

“Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku anak bukanlah perbuatan yang lazim dilakukan oleh anak-anak. Tidak ada upaya apa pun untuk mencegah dan melerai saat terjadinya aksi penganiayaan terhadap anak korban,” ujarnya.

Bahkan kata Mellisa, Agnes cenderung menikmati pemandangan aksi penganiayaan sadis yang dilancarkan Mario dan Shane di kawasan Pesanggrahan itu.

“Dia lebih memilih diam dan membiarkan anak korban yang sudah tidak sadarkan diri terus ditendang dengan keji,” sambungnya.

Jika melihat apa yang dilakukan Agnes dan peran sertanya di dalam kasus ini, ia menilai rasa-rasanya sulit untuk memberikan pemaafan apalagi menerima hukuman lebih ringan dari hukuman maksimal.

“Bagaimana bisa ada keringanan yang memikirkan masa depan pelaku anak, sementara akibat yang dihadapi anak korban adalah cedera otak berat dan itu dapat merusak masa depannya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Mellisa dan semua kuasa hukum keluarga David berharap agar majelis hakim PN Jakarta Selatan bisa mengambil putusan yang seadil-adilnya.

“Semoga hakim tunggal nanti memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak korban, juga bagi kita semua, agar tidak lagi ada kekerasan brutal yang membahayakan masa depan anak-anak bangsa,” pungkasnya.