HOLOPIS.COM, NTT – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto endesak aparat hukum mengambil langkah hukum tegas kepada tersangka penganiayaan anak di Rote, Yesaya Ndun.

Pemberian hukuman maksimal tersebut menurut Kak Seto bertujuan demi memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.

“Tuntutan maksimal justru kepada pelaku dewasa yang telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak anak di bawa umur,” kata Kak Seto dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (7/4).

Nama Yesaya Ndun (20) sebelumnya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Polres Rote Ndao beberapa waktu lalu.

Pelaku dianggap telah melakukan penganiayaan terhadap MA dan disaksikan oleh lima orang rekannya yakni Rangga Nauk, Jasrtin Tanggela, Sami Pani, Wardi Pani, Vino Fanggidae.

Peran kelima rekannya pun diduga telah merekam aksi penganiayaan bahkan menyebarkannya ke media sosial.

Kak Seto pun menegaskan, penganiayaan anak sudah menjadi kejahatan yang luar biasa, sehingga jangan sampai membuka ruang yang lebih luas lagi untuk melakukan aksinya.

“Khususnya terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, sudah melakukan penganiyaan bahkan direkam dan disebarkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ibunda korban, Yeni C Fanggidae mengatakan, pihaknya telah diminta penjelasan oleh Dinas Sosial mengenai keterlibatan pelaku lainnya.

Menurut penjelasan petugas Dinsos, rencananya akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk kembali meminta keterangan terhadap semua orang yang ada di video, termasuk melontarkan kata-kata bersifat provokatif yang terekam di video tersebut.