HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao dikabarkan telah menetapkan Yesaya Ndun ssbagai tersangka penganiayaan terhadap MA di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalaian, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT.

Kabar mengenai penetapan tersangka itu pun dikonfirmasi melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihak korban.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Yesaya Ndun sebagai tersangka,” tulis isi surat tersebut seperti dikutip Holopis.com, Kamis (6/4).

Surat SP2HP
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Polres Rote Ndao. [Gambar : ist]
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya juga telah memeriksa enam orang saksi.

Dari informasi yang diterima, peristiwa penganiayaan kepada MA terjadi, pertengahan Februari 2023 lalu.

Dimana pada saat penganiayaan diduga disaksikan lima rekan pelaku yakni Jastin Tanggela, Wardi Pani, Sami Pani, Vino Fanggidae.

Para saksi juga diduga telah merekam aksi penganiayaan tersebut dan disebarkan kepada rekannya hingga kemudian viral di media sosial.

Sementara itu, ibu korban, Yenni Carolina Fanggidae mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang akhirnya serius menangani kasus tersebut.

“Saya terima kasih Polres dan Polda telah bekerja keras secara profesional telah menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,dan akan mempertanggungjawabkan perbutannya,” kata Yeni.

Yeni kemudian juga berharap Polisi juga menetapkan lima tersangka yang turut serta merekam dan menyebarkan vidio kekerasan dan menghasut pelaku.