Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun Penjara Akibat Penganiayaan David Ozora

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Agnes Gracia atau AG (15) terbukti secara meyakinkan dan sah telah terlibat dalam penganiyaan terhadap David Ozora. Agnes pun dituntut pidana 4 tahun bui di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).

“Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun,” demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, dikutip Holopis.com, Rabu (5/4).

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Agnes telah terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Tuntuntan terhadap Agnes ini juga sudah mempertimbangkan rekomendasi Balai Permasyarakatan, mengingat Agnes masih berusia muda yaitu 15 tahun.

Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menentukan bahwa terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Agnes Gracia akan menjalani sidang vonis pada pekan depan.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Agnes Gracia bakal divonis majelis hakim secara terbuka pada 10 April 2023 mendatang.

Sidang ini dipastikan akan digelar secara terbuka kali ini meski kepastian kehadiran Agnes Gracia belum bisa ditentukan.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Viral Tren ‘Gak Bisa Yura’ Bikin Netizen Dapat Momen Curcol

Baru-baru ini, bagian reff dari lagu "Risalah Hati" sering digunakan sebagai latar musik video TikTok untuk tren "gak bisa Yura".

Susunan Skuad Arsenal vs Manchester United di Laga Praseason

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Pertandingan sengit antara Arsenal vs Manchester...

Dompet Dhuafa Sukses Tebar Hewan Kurban 1444 H, Sasar 1,7 Juta Lebih Penerima Manfaat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Ketua Panitia Tebar Hewan Kurban...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru