HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan memberikan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga anti rasuah tersebut.
Dimana dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP/2023 tertanggal 3 April 2023 tersebut, Kapolri meminta agar Brigjen Endar tetap diberikan jabatan Direktur Penyelidikan.
“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” isi dalam surat tersebut seperti dikutip Holopis.com, Selasa (4/4).
Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Firli Bahuri dikabarkan telah memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa berdalih, pencopotan tersebut dilakukan karena masa jabatan Brigjen Endar yang telah selesai dari masanya.
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Cahya Senin (3/4).
Cahya mengklaim, dari surat keputusan yang telah ditandatanganinya, masa tugas Endar di KPK telah berakhir sejak 31 Maret 2023 sesuai dengan surat yang telah dikirimkan kepada Polri.
“KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” tukasnya.


