Holopis.com Berdasarkan hadist tersebut, seseorang muntah karena tidak sengaja tidak membatalkan puasa. Seseorang tersebut juga diwajibkan untuk meng-qadha puasanya.

Haid dan Nifas

Jika seorang wanita mendapati dirinya dalam keadaan haid atau nifas di tengah puasa, baik di awal hari maupun di akhir hari sebelum waktunya berbuka puasa, maka puasanya batal.

Apabila tetap berpuasa, maka puasanya dianggap tidak sah. Hal itu seperti tersirat dalam hadist berikut ini :

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ

“Bukankah wanita jika haid tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

Jima’ atau bersetubuh dengan sengaja

Apabila bersetubuh dengan sengaja maka tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga dikenai denda atau kafarat. Denda tersebut berupa melakukan puasa (di luar Ramadhan) selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak, maka ia harus memberi makan kepada 60 fakir miskin.

Adapun yang membayar kafarat menurut ulama Syafi’iyah dan Imam Ahmad, adalah pria. Sedangkan wanita yang diajak bersetubuh di bulan Ramadhan tidak punya kewajiban kafarat.

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS. Al Baqarah: 187).

Keluarnya mani dengan sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja tanpa berhubungan (jima’), baik dikeluarkan sendiri maupun karena bercumbu maka akan membatalkan puasa dan wajib meng-qadha tanpa menunaikan kafarat.

Namun apabila mani keluar tanpa sengaja, seperti mimpi basah, maka tidak akan membatalkan puasa.

Mengalami gangguan jiwa atau gila (junun)

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa saat sedang berpuasa Ramadan, maka puasanya batal. Orang tersebut harus meng-qadha-nya jika ia sudah sembuh.

Murtad atau keluar dari agama Islam

Jika seseorang yang sedang berpuasa melakukan hal-hal yang bisa membuat dirinya murtad, seperti menyekutukan Allah swt atau mengingkari hukum-hukum syariat yang telah disepakati ulama. Maka batal puasanya.