Sabtu, 28 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja Agar Nasib Generasi Bangsa Tak Suram

Salah satu ketentuan yang diatur dalam PP 25/2021 mengenai insentif bagi komoditas batubara yang digunakan untuk program peningkatan nilai tambah atau hilirisasi. Pasal 3 PP 25/2021 menyebutkan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0 persen.

“Klaster Minerba pada UU Cipta Kerja ini adalah dagingnya. Pengusaha Minerba bisa dapat Royalti 0 persen. Ini jelas pemerintah telah memberi karpet merah untuk pebisnis tambang,” imbuh Ari.

UU Minerba tersebut, kata Ari, juga memberi kemudahan bagi pebisnis tambang untuk memperpanjang izin. Kemudian, UU Cipta Kerja menghapus sejumlah syarat perpanjangan izin tambang, seperti evaluasi dampak lingkungan.

“Jika royalti tambang tak dihapus, negara dapat pemasukan. Dengan begitu ada anggaran lebih yang bisa dialokasikan untuk sektor pendidikan dan kesehatan agar masyarakat kita tak kesulitan lagi memikirkan biaya sekolah anaknya dan kesehatan masyarakat terjamin,” tutur Ari.

Pada akhirnya, Ari menengarai, para pengusaha tambang yang masuk dalam kategori oligarki itu lah yang mengintervensi eksekutif dan legislatif untuk meloloskan regulasi yang sudah disiapkan untuk kepentingannya.

“Kami menduga ada transaksional antara-penguasa dan oligarki untuk meloloskan regulasi yang merugikan rakyat kita. Untuk itu kami sebagai mahasiswa tak jenuh mendidik penguasa dengan demonstrasi,” tandas Ari.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral