HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Mahasiswa Universitas Tanri Abeng Periode 2021-2022, Ari Martua menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk menolak Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Alasan mengapa mereka terus melakukan upaya perlawanan, karena menurutnya persoalan UU Cipta Kerja akan merugikan masyarakat Indonesia, termasuk mereka sebagai Mahasiswa dan elemen pergerakan.
“Mahasiswa itu pressure group (kelompok penekan). Bila ada kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, tentu kami bersuara, karena ini juga menyangkut masa depan kami,” tegas Ari kepada wartawan, Minggu (2/4) seperti dikutip Holopis.com.
Kemudian, ia juga memastikan, bahwa unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa berdasarkan dari kesadaran yang terbangun secara obyektif, bukan karena campur tangan pihak tertentu.
Ari juga memastikan, gerakan mahasiswa hingga saat ini masih independen, tidak berada pada politik praktis, dan tidak ada satu pun mengakomodir kepentingan politik kelompok tertentu.
Faktanya, sambung Ari, isu yang diusung mahasiswa dalam setiap demonstrasi selalu berkaitan dengan nasib rakyat ke depan. Misalnya, sebut Ari, dalam konteks Perppu Cipta Kerja yang diciptakan pemerintah dan disahkan DPR sebagai Undang Undang, dampak negatifnya juga akan dirasakan masyarakat dan mahasiswa juga setelah lulus dari kampus.
“Isu yang kita usung dalam setiap demonstrasi selalu menyangkut masa depan negeri ini. Bila kita diam dan membiarkan pemerintah membuat regulasi yang hanya menguntungkan oligarki, masa depan kami sebagai generasi bangsa akan suram,” tukas Ari.
“Kita menolak UU Cipta Kerja, karena ini merugikan kita nantinya setelah lulus dari kampus dan bekerja di perusahaan. Kita akan tersandera dengan ketentuan outsourcing dan pengupahan sebagaimana yang diatur dalam regulasi itu,” tegas Ari.
Lebih parahnya lagi, sambung Ari, dalam klaster mineral dan batubara (minerba) pada UU Cipta Kerja tidak berubah signifikan, karena telah diatur dalam UU 3/2020 tentang Minerba sebagai revisi UU 4 Nomor 2009.