Holopis.com HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Kasus penganiayaan terhadap seorang remaja yang masih berstatus sebagai seorang siswa kembali terjadi, kali ini kasus tersebut diduga menimpa Muhammad Alfian, seorang siswa SMA 1 Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tindakan penganiayaan tersebut diduga berlangsung di sebuah Jalan Raya yang lokasinya berada di depan Kantor Bupati Rote Ndao pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Namun, kasus penganiayaan yang menimpa Alfian berbeda dengan kasus yang dialami oleh David Ozora, dengan pelaku Mario Dandy Satrio, dimana kasus tersebut diduga tak banyak mendapat perhatian dari pihak kepolisian.

Ibunda Alfian, Yeni Carolina Fanggidae mengaku bahwa dirinya telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Rote Ndao pada Senin (20/3). Namun ia menilai penyidik Polres Rote Ndao tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Yeni pun menjelaskan, sejak dirinya melapor pada Selasa (21/2) dengan nomor laporan LP/D/17/11/2023/SPKT/POLRES ROTE NDAO POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengaku telah memproses hukum kasus tersebut.

Dirinya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono, tertanggal 22 Februari 2023.

“Dalam SP2HP tersebut dicantumkan bahwa penyidik dalam waktu 12 hari akan dilakukan penyelidikan dan jika diperlukan waktu perpanjangan, maka akan diberitahukan lebih lanjut,” jelas Yenny kepada Holopis.com, Jumat (31/3).

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP).
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP).

Namun sampai dengan hari ini, Jumat (31/3), penyidik belum juga melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus yang telah dilaporkan sejak bulan lalu tersebut. Hal ini lantas membuat Yeni selaku pihak keluarga korban kecewa.

Yenni menilai, penyidik dalam kasus ini selalu mengulur-ngulur waktu. Dia mengatakan, penyidik Polres Rote Ndao baru memberikan surat panggilan pertama.

“Saya minta (surat pemberitahuan pemeriksaan) baru di kasih. Kalau tidak minta maka tidak akan di kasih oleh mereka, setidaknya mereka harus kasih aduan dengan SOP dan alasan yang seperti apa,” ujar Yeni.

Yeni mengatakan, penyidik tak langsung melakukan pemeriksaan lantaran para terduga pelaku, yakni Jastin dan Sani tengah ujian. Namun ujian diketahui baru diadakan bulan Maret ini

“Sedangkan laporan saya dari bulan lalu tanggal 21 februari 2023. Sebelum ujian kenapa belum diperiksa?” tanya Yeni.

Surat pemberitahuan pemeriksaan.
Surat pemberitahuan pemeriksaan.

Yeni pun berharap, media dapat memuat kasus yang dialami oleh anaknya itu, lantaran korban yang diketahui masih berstatus sebagai seorang siswa. Dia juga berharap, kasus yang menimpa anaknya itu mendaoat perlakuan seadil adilnya.

“Anak saya masih berstatus sebagai seorang siswa di SMAN 1 Rote Selatan. Anak saya ini tidak tidak ada kesalahan dengan pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Rote Ndao, Okto Lay yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut enggan untuk berkomentar. “Sudah tidak usah telepon lagi, besok saja baru konfirmasi ” Katanya dengan singkat melalui sambungan telepon, Jumat (31/3).