HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengklaim, bahwa tidak ada perbedaan data antara pihaknya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Menko Polhukam, Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan alias janggal sebesar Rp349 triliun.
Suahasil menegaskan, bahwa data yang ada di dua instansi kementerian itu pada dasarnya adalah data yang sama, hanya saja, pengklasifikasian dari kedua data tersebut yang berbeda.
“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkin sama, itu esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasinya disetel dikit, sama,” kata Suahasil dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (31/3).
Dia menjelaskan, bahwa data tersebut pada dasarnya sama-sama berasal dari hasil rekap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang terdiri dari 300 surat. Total transaksinya pun, lanjutnya, juga sama yakni sebesar Rp349,87 triliun.
Suahasil lantas menjelaskan, bahwa surat dikirim ke Kemenkeu sejumlah 135 surat yang melibatkan 363 ASN/PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 22,04 triliun.
Kedua, surat hanya dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) sebanyak 64 surat yang melibatkan 103 PNS Kemenkeu dengan nilai Rp 13,07 triliun.
Lalu soal data Mahfud Rp 53,8 triliun terkait transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan PNS Kemenkeu dengan pihak lain, PPATK disebut hanya mengirim 2 surat ke aparat penegak hukum senilai Rp 47 triliun. Kemudian terkait Rp 260,5 triliun transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan.
Kemenkeu juga membaginya menjadi 2 klasifikasi yakni sebanyak 65 surat PPATK dikirimkan ke Kemenkeu yang melibatkan perusahaan senilai Rp 253,56 triliun, sementara 34 surat dikirimkan ke aparat penegak hukum yang melibatkan perusahaan senilai Rp 14,1 triliun.
Sehingga jika diakumulasikan, jumlah dugaan transaksi mencurigakan di PNS Kemenkeu sebesar Rp 349,87 triliun.
“Kita memang bekerja dengan data yang sama yaitu 300 surat dan keseluruhan itu nilai totalnya Rp 349,874 triliun. Sumber datanya sama yaitu rekap surat PPATK, cara menyajikannya bisa berbeda, tapi kalau dikonsolidasi ya ketemu sama,” tandas Suahasil.