HOLOPIS.COM, JAKARTA – Berkas Perkara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti secara resmi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur oleh pihak Kejaksaan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Sudah dilimpahkan perkara Haris Azhar dan Fatia ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Ady dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/3).
Ady menyatakan bahwa berkas dakwaan terhadap Haris maupun Fatia sudah lengkap dan tinggal menunggu penetapan tanggal sidang dari pengadilan.
“Jadi dakwaan sudah disusun kemudian pemberkasan berkas dilimpahkan ke PN berikut barang bukti. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang. Dari pengadilan biasanya mengeluarkan penetapan hari sidang, kita sifatnya menunggu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua dan membuat Menko Marinves itu marah dan melaporkan mereka ke kepolisian.