HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero) tahun 2018-2022 yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah, Catur Prabowo, Senin (27/3).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi pada hari ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ali kepada wartawan, Senin siang (27/3).
Tiga orang yang dipanggil, yaitu Catur Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya; Pandhit Seno Aji selaku Kadiv Keuangan PT Amarta Karya; dan Deden Prayoga selaku Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya.
Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara itu, Catur Prabowo diketahui merupakan tersangka dalam perkara ini.
KPK pada Jumat, 17 Juni 2022, resmi mengumumkan sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan BUMN ini mencapai puluhan miliar rupiah.