HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan pakaian bekas impor di Tanah Air.
menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa pihaknya bersama Bareskrim Polri akan memusnahkan setidaknya 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp90 miliar di Cikarang, Jawa Barat.
“Dengan Bareskrim, itu ada lebih banyak lagi 7.000 bal, nilainya mungkin sampai Rp80 miliar, besok akan dimusnahkan,” ujar Zulhas dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).
Dia meyakini, para pedagang pakaian bekas impor tidak akan kembali berjualan apabila pasokan barangnya sudah tidak ada.
Oleh karena itu, menurut Zulhas, penting untuk memutus rantai penjualan dengan memusnahkan pakaian tersebut, terutama barang-barang yang merupakan barang selundupan.
“Kami perangi ilegalnya ini. Ini untuk industri dan UMKM dalam negeri,” kata Zulkifli.
Sebagaimana diketahui, pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang impor. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Zulkifli menyampaikan, impor barang dari luar negeri memang diperbolehkan. Namun yang dilarang adalah mengimpor barang bekas, kecuali yang diatur dengan peraturan khusus seperti impor pesawat tempur bekas.
“Impor pesawat tempur boleh, kalau baru kan mahal. Itu diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan, itu boleh tapi secara umum tidak boleh,” kata Zulkifli.