“Kegiatan ini kami lakukan di luar masa kampanye yang diatur oleh KPU. Jadi, jangan digiring ke arah sana,” tegasnya.

Ia juga mengklaim sangat paham tentang aturan main kampanye. Sehingga hal itu tak perlu diributkan dan menjadi polemik yang berkepanjangan.

“Saya sangat paham apa yang harus kami patuhi sebagai caleg di masa kampanye. Jangankan masa kampanye, caleg saja saat ini belum ditetapkan oleh KPU,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa akun media sosial anonim @PartaiSocmed membagikan foto dan video tentang adanya amplop yang dibagikan kepada para jamaah shalat tarawih di Masjid Fathimah Binti Said Gauzan, Desa Jeba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jumat (24/3).

Amplop berwarna merah lengkap dengan logo PDI Perjuangan dan dua orang, yakni ; Said Abdullah dan Achmad Fauzi itu berisi uang Rp300 ribu.